Blog

Meramputisasi2010 mengucapkan selamat Tahun Baru 2015 Bagi yang merayakan

Senin, 23 Juni 2014

ILMU FISIKA

HUKUM ARCHIMEDES, + 250 tahun seb. M.
Kalau suatu benda dicelupkan kedalam sesuatu zat cair, maka benda itu akan mendapat tekanan keatas yang sama besarnya dengan beratnya zat cair yang terdesak oleh benda tersebut.

HUKUM AVOGADRO, 1811.
Jika dua macam gas (atau lebih) sama volumenya, maka gas-gas tersebut sama banyak pula jumlah molekul-molekulnya masing-masing, asal temperatur dan tekanannya sama pula.

HUKUM BERNOUILLI, 1738.
Bagi zat-zat cair, yang tidak dapat dimampatkan dan yang mengalir secara stasioner, jumlah tenaga gerak, tenaga tempat dan tenaga tekanan adalah konstran.

HUKUM BOYLE, 1662.
Jika suatu kwantitas dari sesuatu gas ideal (yakni kwantitas menurut beratnya) mempunyai temperatur yang konstan, maka juga hasil kali volume dan tekanannya merupakan bilangan konstan.

HUKUM BOYLE-GAY LUSSAC, 1802.
Bagi suatu kwantitas dari suatu gas ideal (yakni kwantitas menurut beratnya) hasil kali dari volume dan tekanannya dibagi dengan temperatur mutlaknya adalah konstan.

HUKUM COULOMB, 1785.
1.   Gaya, yang dilakukan oleh dua kutub-maknit yang satu pada yang lain, adalah sebanding-laras dengan kuatnya mekanitisme kutub-kutub tersebut dan sebanding balik dengan kwadrat jarak antara kedua kutub tersebut.
2.   Gaya yang dilakukan oleh dua benda (yang masing-masing bermuatan listrik) yang satu pada yang lain, adalah sebanding-laras dengan kuatnya muatan listrik dari benda-benda tersebut dan sebanding-balik dengan kwadrat jarak antara kedua benda itu.

HUKUM DALTON, 1802.
Tekanan dari suatu campuran yang terdiri atas beberapa macam gas (yang tidak bereaksi kimiawi yang satu dengan yang lain) adalah sama dengan jumlah dari tekanan-tekanan dari setiap gas tersebut, jelasnya tekanan dari setiap gas tersebut, jika ia masing-masing ada sendirian dalam ruang campuran tadi.

HUKUM DULONG DAN PETIT, 1819.
Kalori jenis dari zat-zat padat adalah kira-kira 6 kalori per grammolecule.

HUKUM-HUKUM GALILEI (hukum-hukum ayunan), 1596.
1.   Tempo ayunan tidak bergantung dari besarnya amplitudo (jarak ayunan), asal amplitudo tersebut tidak terlalu besar.
2.   Tempo ayunan tidak bergantung dari beratnya bandulan ayunan.
3.   Tempo ayunan adalah sebanding-laras dengan akar dari panjangnya bandulan ayunan.
4.   Tempo ayunan adalah sebanding-balik dengan akar dari percepatan yang disebabkan oleh gaya berat.

HUKUM-HUKUM KIRCHHOFF, 1875.
1.   Jika pelbagai arus listrik bertepatan di suatu titik, maka jumlah aljabar dari kekuatan arus-arus tersebut adalah 0 di titik pertepatan tadi.
2.   Dalam suatu edaran arus listrik yang tertutup berlaku persamaan berikut: jumlah aljabar dari hasil kali kekuatan arus dan tahanan di setiap bagian ( dari edaran tersebut ) adalah sama dengan jumlah aljabar dari gaya-gaya gerak listriknya (G.G.L.-gaya elektromotoris).

HUKUM LENZ, 1878.
Jika suatu pengantar listrik digerakkan dalam suatu padang maknit, maka arus listrik yang diinduksikan berarah demikian rupa, sehingga gerak pengantar listrik yang mengakibatkan induksi tadi terhambat olehnya.

HUKUM NEWTON, 1687.
Dua benda saling menarik dengan suatu gaya yang sebanding-laras dengan massa-massa dari kedua benda tersebut dan sebanding-balik dengan kwadrat dari jarak antara kedua benda itu.

HUKUM OHM, 1825.
Jika suatu arus listrik melalui suatu pengantar, maka kekuatan arus tersebut adalah sebanding-laras dengan tegangan listrik yang terdapat di antara kedua ujung pengantar tadi.

HUKUM PASCAL, 1658.
Jika suatu zat cair dikenakan tekanan, maka tekanan itu akan merambat kesegala jurusan dengan tidak bertambah atau berkurang kekuatannya.

HUKUM SNELLIUS, 1621.
1.   Jika suatu sinar cahaya melalui perbatasan dua jenis zat cair, maka garis semula dari sinar tersebut garis sesudah sinar itu membias dan garis normal dan dititik-biasanya, ketiga-tiga garis tersebut terletak dalam satu bidang datar.
2.   Perbandingan antara sinus-sinur dari sudut *masuk dan sudut* bias adalah konstan.

HUKUM STEFAN-BOLTZMANN, 1898.
Jika suatu benda hitam memancarkan kalor, maka intensitas pemancaran kalor tersebut sebanding-laras dengan pangkat empat dari temperatur absolut.

HUKUM WIEDEMANN-FRANZ, 1853
Bagi segala macam logam murni adalah perbandingan antara daya pengantar kalor spesifik dan daya pengantar listrik spesifik suatu bilangan yang konstan, jika temperaturnya sama.

Sumber :
Ok Teman-teman, sekian dulu pembicaraan kita tentang ILMU FISIKA. Terimakasih atas waktu kalian dalam membaca dan mengunjungi Blog saya. Semoga Info ini dapat bermanfaat . Jika ada kritik maupun masukan silahkan saja. Saya tunggu Kritik dan Saran kalian Terima Kasih ... 

Ryan Dwi Agustian

Tidak ada komentar: